Pembinaan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat II (TKBT II) adalah program pelatihan resmi yang diselenggarakan sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) untuk membekali tenaga kerja dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang aman dalam melaksanakan pekerjaan pada bangunan tinggi.
Program ini dirancang agar peserta mampu mengidentifikasi potensi bahaya bekerja di ketinggian, menerapkan prosedur kerja yang aman, menggunakan alat pelindung diri (APD) dan peralatan keselamatan secara benar, serta melakukan pengendalian risiko guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Pembinaan ini juga bertujuan meningkatkan kompetensi tenaga kerja sekaligus mendukung kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pembinaan TKBT II sangat direkomendasikan bagi pekerja, pengawas, maupun personel yang terlibat dalam pekerjaan pada bangunan tinggi di berbagai sektor industri, sehingga mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, produktif, dan sesuai standar K3.